Massa Minta Pemenang Pilkades Tak Dilantik

Tanggal 02 Des 2019 - Laporan - 1010 Views
Unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lampung Timur di Sukadana. Foto. Rif.

MOMENTUM, Sukadana--Sejumlah masa berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Lampung Timur (Lamtim) di Sukadana, Senin (2-12-2019). Unjuk rasa diduga terkait dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarsari, Kecamatan Pasirsakti.

Dalam pilkades yang berlangsung pada 20 November 2019, ada tiga calon yang berlaga. Yaitu, Nurohmat dengan nomor urut 1, lalu nomor 2 untuk petahana Supardi, dan terakhir Husin.

Hasil pilkades yang serentak juga berlangsung di beberapa desa itu, petahana kembali memenangkankan pilkades dengan perolehan 881 suara. Sementara Nurohmat memperoleh 405 suara dan Husin 257 suara.

Dugaan unjuk rasa terkait denggan pilkades, setidaknya terungkap dari orasi yang disampaikan pengunjuk rasa serta massa yang ikut berdemonstrasi.

Massa itu terdiri dari warga Mekarsari, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), dan LSM TOPAN-RI (Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia). 

Burhanudin, koordinator lapangan dalam unjuk rasa tersebut, mengecam panitia pilkades yang meloloskan berkas persyaratan pencalonan pilkades periode 2013-2019 --pilkades periode sebelumnya--atas nama Supardi. 

Menurut dia, ketika mencalonkan diri sebagai kades periode 2013-2019, Supardi diduga menggunakan ijazah sekolah dasar (SD) palsu.

Buktinya? Burhanudin mengungkapkan, pada pilkades yang digelar 20 November silam, Supardi menggunakan menggunakan ijazah Paket A yang diterbitkan pada 2014 dan ijazah Paket B yang dikeluarkan pada 2017. 

Dengan demikian berarti pada periode pertama Supardi mengikuti pilkades, diduga menggunakan ijazah palsu.

"Supardi juga telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Pasirsakti pada tahun 2013 dan telah ditetapkan menjadi tersangka tetapi sampai hari ini proses penyelidikan atau penyidikan tidak berjalan, hingga Supardi mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa Mekarsari," ungkap Burhanudin.

Atas dasar itu, pengunjuk rasa meminta kepada Bupati Lampung Timur tidak melantik Supardi sebagai Kepala Desa Mekarsari periode 2019-2025.

Tuntutan lainnya, meminta kepada Bupati Lamtim untuk memerintahkan Kepala Inspektorat memanggil Supardi agar bertanggungjawab atas perbuatannya selama satu periode jabatannya.

Selain itu, Burhanudin meminta Kapolres Lamtim memanggil dan melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap Suparti terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dia gunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kades Mekarsari periode lalu, 2013-2019.

Oknum panitia pilkades periode 2013-2019 dan 2019-2025 yang meloloskan persyaratan pencalonan Supardi, kata dia, juga perlu diusut.

Sementara itu, sebagai pemenang Pilkades Mekarsari, Kecamatan Pasirsakti, Supardi tinggal menunggu pelantikan sebagai kepala desa yang agendanya berlangsung pada 31 Desmeber 2019. (rif).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bareng Bapelitbangda, DLH Pesisir Barat Asist ...

MOMENTUM, Krui--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesisir Barat bersam ...


Selter JPTP Tanggamus Diduga Langgar Aturan, ...

MOMENTUM, Tanggamus--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lamp ...


Pj Bupati Nukman Bagikan Seragam Gratis untuk ...

MOMENTUM, Liwa--Pj Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman membagika ...


Ibu-ibu di Bulurejo Ikut Pelatihan Pemulasara ...

MOMENTUM, Gadingrejo -- Puluhan emak--emak mendatangi kantor Peko ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com