MOMENTUM, Sukadana--Protes terhadap hasil pencoblosan pemilihan kepala desa (pilkdes) serentak di Kabupaten Lampung Timur, kembali terjadi.
Kal ini, puluhan warga dari Desa Rejobinangun, Kecamatan Raman Utara, pada Kamis (5-12-2019), mendatangi Kantor Bupati Lampung Timur di Sukadana.
Masa tersebut mendesak untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada pilkades yang dilaksanakan tanggal 20 November 2019 lalu.
Protes dilakukan warga pendukung peserta pilkades nomor urut 04, Ida Bagus Wisnu Pujana. Mereka menuntut penghitungan surat suara ulang karena menduga ada kecurangan.
BACA JUGA: Massa Minta Pemenang Pilkades Tak Dilantik
Dugaan itu terjadi antara lain karena ada selisih antara surat suara dan daftar pemilih yang hadir.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mempesilakan pihak yang tidak terima hasil pemilihan kepala desa menempuh jalur hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lampung Timur Almaturidi yang menemui warga menyatakan, pilkades serentak didasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Sesuai perbup tersebut, bila ada calon yang keberatan tidak dapat mengajukan penghitungan ulang atau pembukaan kotak suara kecuali atas perintah pengadilan.
"Kami persilakan ajukan gugatan melalui pengadilan," kata Almaturidi.
Unjuk rasa protes terhadap hasil pilkades, sebelumnya dilakukan warga Mekarsari, Kecamatan Pasirsakti.
Masa pendukung kubu yang kalah menuntut kades terpilih tidak dilantik karena dugaan ijazan palsu. Demonstrasi dilakukan di depan kantor bupati pada Senin (2-12-2019). (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com