11 Narapidana Lapas Kotaagung Bebas Bersyarat

Tanggal 26 Des 2019 - Laporan - 774 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Sebelas narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, memperoleh pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Sohibur menyebutkan, narapidana itu, satu memperoleh cuti bersyarat, dua menjalani pidana pengganti denda berupa kurangan penjara, dan sembilan narapidana bebas. 

"9 WBP (warga binaan pemasyarakatan) langsung kami antarkan ke Kejaksaan dan Bapas Bandarlampung untuk dilaporkan dan dibebaskan," kata Sohibur, Kamis (26-12-2019).

Menurut dia, mereka segera bebas dari hukumannya di Lapas Kotaagung. Namun mereka wajib lapor kepada Bapas Bandarlampung tiga atau dua kali sebulan. 

Narapidana yang bebas besyarat itu jika tidak melapor, akan dikenakan sanksi. "Sanksi terbesar, kembali ditahan menjalani sisa masa tahanannya," katanya.

"Program ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas dan membantu narapidana kembali ke keluarganya. Diharapkan mereka bisa melakukan hal produktif bagi keluarganya," jelasnya. (glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com