MOMENTUM, Pulaupanggung--Dua tersangka pencuri pisang, AR (24) dan RF (20), ditangkap aparat Polsek Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus.
Dari kedua pelaku turut diamankan 16 tandan pisang yang siap diangkut untuk dijual ke pengepul di Dusun Talangmarto Pekon Batubedil Kecamatan Pulaupanggung.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, kedua tersangka diduga sudah berulangkali mencuri pisang dari perkebunan pisang miliki belasan petani.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan lima korban pada 6 Januari 2020. Yaitu, Saepi (45), Abdul Mutolib (35), Hendi (30), Ferliyanto (28), Rusdiyanto (31).
"Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku diamankan kemarin, Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib saat berada di sekitar lokasi pencurian," ungkap Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (7-1-2020).
Menurut dia, pencurian awalnya diketahui Saepi pada Senin, 6 Januari 2020 sekira pukul 06.00 Wib saat berangkat ke kebunnya. Ia melihat empat tandan pisangnya telah raib.
Kemudian, korban bertemu empat korban lain yang ternyata juga sama-sama kehilangan sejumlah pisangnya. Mereka pun melaporkan ke Polsek Pulaupanggung.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan dibantu warga setempat akhirnya pelaku diamankan saat akan menjual 16 tandan pisang tersebut," terangnya.
Ditambahkannya, pencurian buah pisang meresahkan masyarakat Pulaupanggung. Masyarakat mengharapkan perkara pencurian buah pisang diproses secara hukum.
"Berdasarkan perhitungan para korban, kerugian mereka hampir Rp 4 juta," imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 16 tandun pisang berbagai jenis, satu unit sepeda motor tanpa plat dan sebilah golok ukuran 40 cm diamankan di Mapolsek Pulaupanggung. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com