Inspektorat Turunkan Tim Investigasi Penggunaan Dana Desa

Tanggal 21 Jan 2020 - Laporan - 1425 Views
Gustam Apriyansyah. Foto.Glh.

MOMENTUM, Kotaagung--Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki delapan laporan tentang penggunaan dana desa tahun 2019. 

Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyansyah, delapan laporan berasal dari pengaduan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Selama ini sudah ditelaah dan bakal diturunkan tim untuk pemeriksaan. 

"Dari delapan laporan itu, proses awal yang kami lakukan adalah klasifikasi lalu, mengecek kevalidan, menelaah dan selanjutnya turunkan tim untuk investigasi," terang Gustam,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21-1-2020). 

Ia mengaku, pekan ini salah satu tim ditugaskan untuk insvestigasi dan kini surat tugasnya telah dibuat. Tim bakal mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung, memperdalam laporan yang telah disampaikan.

Sedangkan laporan di pekon apa saja, Gustam belum mau menyebutkan. Pasti delapan laporan itu lokasinya ada di enam kecamatan. 

Sedangkan untuk materi laporan berupa dugaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja, pekerjaan yang dikerjakan 2019 namun sudah rusak, dan kegiatan fiktif.

Gustam mengaku, bisa saja dari delapan laporan tersebut ternyata tim di lapangan tidak mendapati sesuai yang diadukan. Dengan begitu maka laporan tidak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya 

"Kami masih lakukan pembinaan dahulu, melihat upaya perbaikan dari hal yang dilaporkan. Jika akhirnya tidak ada pembenahan baru diputuskan untuk tindakannya," terang Gustam. 

Ia mengaku, sampai saat ini pihaknya masih terbuka apabila ada masih ada laporan terkait Dana Desa. Sebab Inspektorat sesuai dengan standar operasional prosedur sebagai pengawas dan auditor. 

Inspektorat Tanggamus mengaku sebenarnya ada pula temuan. Namun itu akan dikuatkan lagi saat masa audit yang berlangsung sampai Februari mendatang. 

Selanjutnya dari delapan laporan itu status kepala pekonnya tujuh berstatus penjabat (Pj) kepala pekon yang merupakan ASN, dan satu berstatus kepala pekon definitif. 

"Dari tim yang turun nanti diketahui, apakah laporan itu karena ada pemanfaatan wewenang dan jabatan, atau bisa juga karena limpahan perkara dari kakon sebelumnya yang habis periodenya," terang Gustam. (glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemkab Pesibar Laksanakan Pravalidasi Dokumen ...

MOMENTUM, Krui--Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir B ...


Mesuji Terima Penghargaan IGA Award sebagai K ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kabupaten Mesuji mendapat pen ...


Bareng Bapelitbangda, DLH Pesisir Barat Asist ...

MOMENTUM, Krui--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pesisir Barat bersam ...


Selter JPTP Tanggamus Diduga Langgar Aturan, ...

MOMENTUM, Tanggamus--Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lamp ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com