Cekceok di Pengadilan, Mantan Wabup Ditagih Hutang

Tanggal 21 Jan 2020 - Laporan - 1190 Views
Dr. Djauhari Thalib. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Suasana Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mendadak ramai lantaran dua orang terlibat cekcok, Senin (20-1-2020).

Kedua orang tersebut yakni Direktur Rumah Sakit Umum Handayani Kotabumi Lampung Utara Dr. Djauhari Thalib dan Mantan Bupati Lampung Utara Sri Widodo.

Tidak tahu persis bagaimana awal mula perdebatan itu terjadi, namun sejumlah awak media mendengar suara cekcok dari ruang tunggu tamu Pengadilan setempat.

Saat itu, Dr. Djauhari menagih hutang kepada Sri Widodo saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati yang hingga saat ini belum dibayarkan.

"Dia ini gak mulangin uang saya, gak ngerti perasaan orang. Penjara-in aja mantan Wakil Bupati ini," ujar Dr. Djauhari saat ditanyai awak media yang tengah menunggu sidang suap fee proyek Lampung Utara, Senin (20-1-2020).

Sembari berjalan, Djauhari menuturkan jika dia sudah mencari-cari Sri Widodo hingga ke Yogyakarta tempat Sri Widodo saat ini bertugas untuk menagih hutang tersebut.

"Saya ngejernya sampai di Yogya gak bisa ketemu, saya baca koran kalau hari ini dia mau jadi saksi. Jadi sengaja saya ninggalin kerjaan saya terus kesini buat nyari dia," tuturnya.

Djauhari menambahkan, saat meminjam uang, Sri Widodo mengaku jika uang tersebut untuk keperluan pembayaran Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) anaknya.

"Katanya buat bayar SPP anaknya, uang saya Rp160 juta, uang kawan saya Rp500 juta. Sudah lama, sudah hampir dua tahun. Dia minjem saat masih jadi Wakil Bupati, saya menghargai dia katanya, anaknya mau di DO (Drop Out) kalau gak bayar SPP, minta tolong dia, sudah ditolong malah kaya gitu," jelas Djauhari.

Saat proses peminjaman uang itu terjadi, lanjut Djauhari, dia mengaku telah menyodorkan sebuah kertas kesepakatan, namun Sri Widodo tak mau menandatangani. 

"Dia gak mau tanda tangan, katanya percayalah sama saya. Saya yakin membantu dia, dia malah kaya gitu," pungkasnya.

Sementara Sri Widodo enggan melontarkan sepatah kata pun saat awak media berusaha untuk mengkonfirmasi perihal hutang tersebut.

Usai memberikan kesaksian dalam persidangan pun, Sri Widodo langsung buru-buru pergi meninggalkan pengadilan sementara awak media tengah berusaha mewawancarai Agung Ilmu Mangkunegara. (iwd/ap).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com