MOMENTUM, Pulaupanggung--Tersangka pencuri sepeda motor, Zulkarnain (33) dan Wansih Kusama alias Wansah (35) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pulaupanggung, Kabupaten Taggamus.
Kedua tersangka ditangkap pada Senin (20/1/2020) saat berada di rumah kerabatnya di Pekon Muaradua, Pulaupanggung. Polisi menyita satu unit sepeda motor dan puluhan bungkus rokok hasil curian
Selain itu, puluhan peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, antara lain tiga linggis kecil yang telah di modifikasi, dua kunci letter T, dan belasan kunci ring, kunci pas dan empat sayap sepeda motor serta kaca spion motor.
Dengan penangkapan itu terungkap, kedua tersangka yang berasal dari luar Tanggamus, itu membobol rumah kosong dan warung, kemudian mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Tercatat dalam laporan di Polsek Pulaupanggung, sejak kedua tersangka bermukim di daeah Pulaupanggung, medio akhir tahun 2019 hingga Januari 2020, keduanya telah membobol dua rumah dengan menggondol dua sepeda motor, dan dua warung dengan mencuri barang dagangan berupa rokok dan sebagainya.
Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi penyelidikan atas laporan korban warga Pekonkemuning, Pulaupanggung, Pajar Yuwono (42) pada 18 Januari 2020.
"Keduanya berhasil diamankan berikut sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa nomor polisi milik korban Pajar Yuwono," ungkap Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, di Mapolsek setempat, Rabu (22-1-2020).
Menurut Ramon, tersangka mengakui pada 6 Nopember 2019, membobol rumah dan mencuri motor Honda Beat milik Tri Utami di Pekon Airkubang Kecamatan Airnaningan, Tanggamus.
Namun sepeda motor Honda Beat tersebut belum ditemukan. Korban mengaku, sepeda motor itu telah dijual secara online dan dibeli warga Lampung Utara, bebernya.
Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan dua pencurian di warung. Pada 30 Nopember 2019, membobol warung Mar Seru di Pekon Pulaupanggung, mencuri berbagai jenis rokok.
Lalu pada 20 Januari 2020, giliran warung Subandi yang dibobol dan mengambil barang berbagai jenis berupa rokok, korek api gas dan alat cukur kumis.
"Itu juga dikuatkan dengan diamankannya puluhan bungkus rokok berbagai jenis yang memang tidak dijual oleh mereka," ujarnya.
Iptu Ramon menjelaskan, modus operandi kedua tersangka melakukan kejahatannya ketika para korban tidak berada di rumah. Mereka masuk melalui pintu maupun jendela, setelah masuk lalu menggasak barang korban.
"Setelah mereka membobol menggunakan lingis, mereka juga menyiapkan kunci letter T sehingga apabila ada motor. Mereka langsung mengeksekusinya," jelasnya.
Tersangka Zulkarnain sempat mempraktekan cara membobol kunci sepeda motor mengunakan kunci T. "Untuk motor Beat paling lama 5 menit, motor Vega sekitar 3 menit," ucap Zulkarnain di hadapan penyidik.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com