Walikota Sebut PTSL di Bandarlampung Tidak Gratis

Tanggal 07 Feb 2020 - Laporan - 1102 Views
Pembagian sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL di Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Herman Hn menyebutkan pengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bandalampung tidak gratis.

"Tidak gratis, ya tapi jangan mahal-mahal lah kasian rakyat. Rakyat ini kan banyak yang gak punya uang," ujar Herman Hn usai penyerahan sertifikat secara simbolis di Gedung Semergou, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Jumat (7-2-2020).

Menurut Herman, adanya biaya tersebut untuk keperluan biaya materai dan lainnya. Herman melanjutkan, biaya tersebut minimal sekitar Rp300 ribu. "Paling rendah ya Rp300 ribu. Kalau Rp500 ribu ya masih masuk akal," kata Herman Hn.

Dia menambahkan, pemerintah telah mempermudah masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah. "Jadi, masyarakat jangan dimain-mainin," ucapnya.

Herman mengatakan, Pemkot Bandarlampung telah membagikan dua ribu sertifikat tanah. "Hari ini dua ribu sertifikat dibagikan untuk masyarakat melalui program PTSL 2019 dari 14 ribu sertifikat," kata dia.

Dia berharap, adanya sertifikat tersebut dapat memudahkan masyarakat karena telah memiliki bukti tanda kepemilikan tanah secara hukum. "Mudah-mudahan masyarakat bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk usaha," paparnya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung Ahmad Aminullah mengatakan, terkait biaya administrasi yang ada di kelompok masyarakat (pokmas) ataupun di masyarakat BPN kurang memahami.

"Itu kami juga kurang memahami. Karena mungkin ada masyarakat yang belum memiliki surat menyurat, belum mempunyai materai, mungkin juga untuk kegiatan lainnya," ujarnya.

Dia melanjutkan, tugas BPN adalah melakukan pengukuran sampai dengan penerbitan sertifikat. "Kami tidak memungut biaya, karena kegiatan kami telah dibebankan berdasarkan anggaran yang kami miliki," kata dia.

Ahmad melanjutkan, tujuan PTSL tersebut untuk membantu masyarakat tidak mampu agar memiliki sertifikat tanah. "Kalau yang kami anggap mampu tidak usah ikut ptsl, silahkan saja ikut yang rutin," ucapnya.

Dia menambahkan, selalu mendengar pungutan-pungutan saat masyarakat mensertifikatkan tanah. "Memang saya selalu dengar yang namanya pungutan, tapi masyarakat yang sertifikatnya sudah jadi tidak komplain. Kadang-kadang yang komplain itu yang tidak berkepentingan, itu yang selalu kami dengar," kata dia.

Ahmad berharap, dengan adanya kegiatan PTSL yang diselenggarakan di Kota Bandarlampung membuat keinginan masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya tinggi.

"Saya berharap dengan kegiatan PTSL yang kami laksanakan di Kota Bandarlampung membuat adanya keinginan masyarakat untuk membuat sertifikat, karena itu tugas kami," harapnya.

Salah satu warga yang mengikuti program PTSL, Sudirman mengatakan, terkait pembuatan sertifikat tanah tersebut dia rela membayar biaya sekitar Rp100 ribu.

"Saya waktu itu ngasih uang Rp100 ribu untuk beli materai dan sisanya untuk uang capek, buat beli makan atau rokok. Intinya saya tidak keberatan, karena sekarang saya sudah punya sertifikat," ujarnya.(vaw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


749 Pegawai di Tanggamus Terima SK PPPK ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irs ...


FGD DLH Pesibar, Instrumen Lingkungan Harus M ...

MOMENTUM, Krui -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir ...


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com