Harianmomentum--DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memberikan
peringatan kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
24.346.109 Kalimiring, Tiyuh (Desa) Murnijaya. Pihak pengelola diminta
mengevaluasi kinerja pegawai, agar tidak lagi mengulangi praktik pengecoran
bahan bakar, yang tidak sesuai aturan.
“Ya, kita sudah berikan peringatan pengelola SPBU itu agar tidak lagi
mengulangi praktik pengecoran bahan bakar secar illegal. Kalua soal sanksi itu
bukan wewenang DPRD, tapi ranahnya kepolisian,” kata Ketua Komisi C DPRD Tubaba
Pasiol, usai meninjau SPBU tersebut, Selasa (18/7).
Menurut Paisol, pihaknya telah membuktikan sendiri kecurangan yang selama
dilakukan oleh pengelola atau pegawai SPBU tersebut.
Dalam peninjauan itu, tim lintas komisi DPRD Tubaba menemukan dua unit
mobil operasional perusahaan bernomor polisi Wilayah Bandarlampung terparkir di
belakang SPBU. Mobil tersebut selama ini digunakan untuk mengangkut bahan bakan
yang akan dijual kepad para pengecer.
Terpisah, Golis selaku pengawas di SPBU tersebut berjanji tidak akan mengulangi
praktik pengecoran bahan bakar secara illegal itu."Kami akan
berbenah pak, akan kami evaluasi lagi. Intinya kami akan berbenah setelah
ini," kata Golis.
Dia menambahkan, pihak perusahaan juga telah menjatuhkan sanksi tegas
kepada karyawan yang tertangkap tangan membawa 36 derigen berisikan kurang
lebih 1.260 liter BBM jenis premium dan pertalaet untuk dijual ke pengecer.
Diberitakan sebelumnya, Sudirman oknum pegawai SPBU 24.346 109 Kalimiring
tertangkap warga saat akan menjual 1.260 liter BBM kepada para pengecer.(frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com