MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhriza mengimbau seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan untuk tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN-KIS.
Hal itu disampaikannya
pasca viralnya pemberitaan terkait meninggalnya pasien Rumah Sakit Umum Abdul
Moeloek (RSUAM) peserta JKN-KIS bernama M Rezki Meidiansori, yang diduga lantaran
diskriminasi pelayanan, Selasa (11-2-2020).
Fakhriza mengatakan, agar
tidak terjadi kesalahpahaman atau merasa ada pelayanan yang dianggap
diskriminatif kepada peserta/pasien oleh fasilitas kesehatan, maka peserta
secara proaktif dapat menyampaikan keluhannya ke BPJS Kesehatan.
Laporan bisa
disampaikan ke petugas BPJS SATU di rumah sakit, melalui Kantor BPJS
Kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui aplikasi
Mobile JKN.
BPJS Kesehatan sebagai
penyelenggara Program JKN-KIS akan menindaklanjuti keluhan peserta tersebut
sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini telah diatur
dalam komitmen perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas
kesehatan untuk tidak membedakan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS,” jelas
Fakhriza.
Kepada keluarga almarhum
M Rezki Meidiansori, dia pun mengucapkan turut berbela sungkawa.
“Keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan,” ungkapnya.
Soal meninggalnya M
Rezki Meidiansori, menurut dia, PBJS setempat langsung meminta penjelasan
kronologis kejadian dari Direktur RSUAM.(iwd/acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com