Erik Cetak Uang Palsu Rp14 Juta Pecahan Rp50 Ribu dan Rp20 Ribu

Tanggal 12 Feb 2020 - Laporan - 1040 Views
Polisi menunjukkan uang palsu dan alat cetaknya berupa printer. Foto. Glh.

MOMENTUM, Talangpadang--Akbar Mukurobin, 22 tahun, warga Pekon/Desa Tekad, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi karena menggunakan uang palsu untuk membeli hape.

Selain Akbar, aparat Polsek Talangpadang, Tanggamus, juga menangkap Erik Setiawan alias Wawan, 27 tahun, juga warga Pekon Tekad, penyedia sekaligus pembuat uang palsu menggunakan printer.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan penipuan jual beli hape melalui media sosial facebook.

Transaksi bayar di tempat (COD) berupa hape Oppo A37 milik korban M. Yogi (22) warga Pekon Luah Kecamatan Talangpadang yang terjadi pada Kamis, 6 Februari 2020 dibayar oleh Akbar Mukorobin menggunakan uang palsu.

Setelah tersangka pergi, korban menyadari telah dibayar dengan uang palsu senilai Rp600 ribu. Yogi lalu melapor ke Polsek Talangpadang.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka pengedar sekaligus pembuat uang palsu tadi malam Senin (10/2/20) pukul 22.00 Wib," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (11-2-2020).

Menurut Khairul, dari tangan Akbar Mukorobin, petugas menyita empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan satu hape Oppo A37.

Kemudian dari Erik Setiawan diamankan 77 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, alat pencetak uang palsu berupa satu unit printer scan. Selain itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap sabu (bong).

"Saat ini seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Talangpadang. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Tanggamus atas penemuan sabu di rumah Erik Setiawan," ujarnya.

Dia menjelaskan kronologis kejadian. Berawal dari pelaku memposting di facebook atas nama Andre, “dana 600 cari hp yang noken'. Dan korban memberi komen postingan tersebut dengan cara menawarkan handphone miliknya dan melakukan chat messengger mengajak bayar di tempat dan bertemu.

Korban dan tersangka kemudian bertemu Kamis, 6 Februari 2020 pukul 20.00 Wib di depan halaman Masjid Bhaitur'ahman Pekon Talangpadang. Korban memberikan hape dan menerima uang dari tersangka Rp600 ribu pecahan Rp50 ribu.

Pada kesempatan itu, Akbar Mukurobin mengaku mendapatkan uang palsu dari Erik Setiawan sebanyak Rp800 ribu. Uang itu untuk membeli hape Rp600 ribu. 

Di tempat sama, Erik Setiawan mengaku membuat uang palsu menggunakan printer yang diajarkan rekannya asal Bandarlampung dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.

Sejak sebulan lalu, ia mengaku telah mencetak uang palsu sebanyak Rp14 juta yang dijual kembali kepada rekannya berinisial A. Dari penjualan ini, dia mendapatkan uang asli Rp700 ribu.

Selain itu, Erik mengaku pernah menggunakan uang palsu sebanyak Rp600 ribu untuk membeli hape yang kemudian dibeli Akbar Mukorobin.

"Seluruh uang palsu yang telah dicetak sebanyak Rp14 juta, mendapat kentungan Rp1,3 juta serta handphone tersebut," tutupnya.

Proses penyidikan kedua tersangka, kata Iptu Khairul Yassin, dilimpahkan ke Polres Tanggamus. "Proses penyidikan uang palsu dan narkoba akan dilimpahkan ke Polres Tanggamus," imbuhnya.

Atas perbuatannya menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (glh/jal).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com