MOMENTUM, Kotaagung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus membekuk dua debt collector atau penagih hutang yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan jajaran Polsek Pulaupanggung berdasarkan laporan korban Abdul Malik (43) Warga Pekon/Desa Airkubang Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Jumat 14 Februari malam di Pekon Airkubang," kata Kasat Reskim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (17-2-2020).
Identitas dua tersangka yakni Herwan Apriyanto (32) Dusun Citalaksana Pekon Airkubang Kecamatan Airnaningan, dan Hendrianto (41) warga Dusun Cikubang Desa Waylayap Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskim Polres Tanggamus itu mengungkapkan, modus para tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal surat tugas penarikan dan melakukan pengancaman serta mengambil paksa sepeda motor konsumen. Lalu, sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain.
"Saat penarikan kendaraan konsumen itu, mereka juga melakukan pengancaman terhadap konsumen, dengan dalih apabila tidak menyerahkan akan melaporkannya kepada polisi, padahal motor itu dijual lagi oleh mereka. Jadi masuk juga unsur penipuan dan penggelapannya," jelasnya.
Kedua tersangka juga merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020. Terhadap keduanya, petugas bakal menjerat dengan pasal berlapis yakni 368, 378 dan 372 KUHPidana.
"Pasal 368 KUHPidana ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com