MOMENTUM, Kotaagung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Talangpadang mengungkap adanya praktek prostitusi yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat.
"Dari pengungkapan itu, kami menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi penghubung atau mucikari kasus tersebut," kata Kapolsek Iptu Khairul Yassin Ariga, Rabu (19-2-2020).
Menurut dia, tersangka ditangkap saat menjadi pengubung pekerja seks kepada pria hidung belang di rumahnya Pekon/Desa Kalibening Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Sementara, wanita yang menjadi pelaku praktek asusila yakni RO (40) ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 13.17 Wib, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto.
Iptu Khairul Yassin mengatakan, dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu sebagai jasa yang diterima tersangka dari pria hidung belang bernisial IR (30) yang juga warga setempat.
"Jadi modus tersangka melakukan penawaran jasa PSK kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya. Lalu dari transaksi itu didapatkan jasa Rp100 ribu," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, pihaknya juga telah meminta keterangan PSK bernisial RO maupun pria hidung belang berinisial RI guna mengungkap lengkapnya prostitusi yang dijalankan oleh mucikari.
"Terhadap tersangka maupun saksi-saksi. Masih terus kami dalami guna lengkapnya perkara tersebut," terangnya.
Disinggung berapa lama praktek prostitusi itu, Kapolsek menegaskan, masih melakukan pemeriksaan. Namun, berdasarkan informasi warga memang sudah cukup lama.
"Berdasarkan penyelidikan kami, di rumahnya juga terdapat warung sehingga kami kategorikan tempat terselubung dan kami duga ada kamar khusus yang disediakan oleh tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang. "Atas perbutannya, TI dipersangkakan pasal 296 KUHPidana ancaman diatas 1 tahun penjara," pungkasnya.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com