MOMENTUM, Kotaagung--Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kesehatan, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan serta cek kesehatan pengemudi di wilayah setempat.
Kegiatan dilaksanakan di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanggamus tepatnya Jalan Lintas Barat Pekon/Desa Kotaagung kecamatan setempat, Kamis (27-2-2020).
Dalam kegiatan itu, Satlantas Polres Tanggamus juga melibatkan pihak Organda dan Jasaraharja untuk menertibkan angkutan umum yang melintas di Jalur Lintas Barat.
Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Yuniartha mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, SIM, standar muatan serta laik jalan.
"Pelanggaran yang ditemui saat pemeriksaan juga beragam, diantaranya SIM sopir habis masa berlakunya, STNK mati pajak, dan muatan yang melebihi kapasitas," kata Kasatlantas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Menurut Kasat, pemeriksaan tersebut juga bertujuan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan angkutan umum agar mengikuti aturan yang berlaku.
"Agar tertib berlalu lintas, supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, karena akibat kelalaian itu akan membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Baryanto menerangkan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan adalah tes kesehatan dasar bagi para pengemudi angkutan umum.
"Jenis tes kesehatan itu, meliputi, tensi darah, gula darah, asam urat, dan kolesterol," terangnya.
Baryanto mengungkapkan, tim medis yang diterjunkan sebanyak empat orang dari Puskesmas Kotaagung, yang terdiri dari satu orang dokter, perawat dua dan tenaga analis satu orang.
"Untuk sopir yang mengalami kelemahan dalam pemeriksaan itu, maka kami berikan edukasi atau penyuluhan dan diberikan obat, atau diberikan resep," ungkapnya.
Lebih lanjut Baryanto mengaku, alasan diadakan pemeriksaan terkait empat macam tes itu karena dapat berpengaruh pada konsentrasi para pengemudi saat berkendara.
Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Tanggamus, Johan Wahyudi mengatakan sedikitnya ada tujuh kendaraan angkutan jenis L300 yang diperiksa kartu uji berkala kendaraan bermotor atau yang sering disebut uji KIR.
"Tugas kita melakukan pemeriksaan yang kewenangannya ada di Dishub, seperti bila kita temui KIR nya habis, dan langsung kita lakukan uji KIR," kata Johan Wahyudi mewakili Kadishub Tanggamus Razi Azanisa.
Johan Wahyudi mengaku, yang dilakukan uji KIR yang dilakukan terhadap kendaraan yang hanya berdomisili di Tanggamus. Selanjutnya Johan Wahyudi menegaskan, tindakan yang diberikan Dishub Tanggamus terkait pengendara angkutan umum yang masa KIR habis, masih diberi peringatan.
"Kita beri peringatan untuk tidak mengulangi kelalaian tersebut, karena uji kelaikan, untuk kepentingan keselamatan pengendara dan masyarakat pengguna jalan lainnya," pungkasnya.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com