Hadirkan Enam Saksi, Jaksa KPK Upayakan Pemeriksaan Bersama

Tanggal 01 Mar 2020 - Laporan - 1058 Views
Bupati (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara hadir sebagai saksi kasus korupsi di Lampura./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Akan menghadirkan enam saksi, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan untuk pemeriksaan bersama terkait empat terdakwa kasus suap fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kepada harianmomentum.com, Minggu (1-3-2020).

"Rencananya pada sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (2-3) kita akan hadirkan enam saksi," ujarnya.

Menurut dia, enam orang saksi itu akan memberikan keterangan terkait empat terdakwa dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara yakni, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Syahbudin dan Wan Hendri.

Mengenai keenam saksi akan diperiksa secara bersamaan atau terpisah, Taufiq mengatakan akan mengusulkan kepada majelis hakim.

"Nanti kami usulkan diperiksa bersamaan biar efektif soalnya enam saksi yang sama untuk 4 terdakwa. Tapi terserah kewenangan Majelis Hakim," tuturnya.

Lebih lanjut Taufiq mengungkapkan, dia berharap saksi yang dihadirkan bisa memberi keterangan yang sama sesuai dengan BAP.

"Keterangan para saksi sudah disampaikan ke BAP dan akan disampaikan lagi ke persidangan maka kami harapkan keterangan saksi yang ada persidangan sama dengan keterangan yang di BAP, dan saksi sudah diberitahukan kosenkuensinya jika keterangan tidak benar," tegasnya.

Disinggung soal siapa saja saksi yang dihadirkan, Taufiq tak menjelaskan secara rinci. Namun dia mengungkapkan, dua diantaranya adalah ketua dan anggota unit layanan pengadaan / pengadaan barang jasa (ULP/PBJ) tahun 2015-2019.

Dia melanjutkan, sudah ada 141 saksi yang telah diperiksa untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Syahbudin. Sementara Wan Hendri hanya 63 saksi.

"Untuk Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Syahbudin kemungkinan yang dihadirkan (dalam sidang) sekira 60-an saksi, kalau Syahbudin 30-an saksi," tandasnya.

Penasehat Hukum (PH) Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Barus mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang berikutnya.

"Kondisi yang bersangkutan sampai saat ini sehat," tutur Advokat dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Patners tersebut.

Disinggung soal persiapan, Firdaus mengaku tidak ada persiapan khusus untuk hadapi persidangan besok..

Menurut Firdaus, pihaknya banyak mendalami dan pelajari berkas perkaranya saja. Kemudian besok pihaknya akan menggali fakta-fakta yang sebenarnya dari para saksi yang hadir dalam persidangan.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com