MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan pasien akibat virus Covid-19 atau virus Corona.
Alasannya, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, Menteri Kesehatan menetapkan penderita penyakit akibat virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetan KLB untuk virus Corona, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
Karena itu, biaya penanggulangan KLB dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, atau sumber lain sesuai dengan peraturan, kata Iqbal melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Selasa (3-3-2020).
Sementara, penjaminan pelayanan kesehatan yang dilakukan BPJS terikat dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.
Peserta diimbau tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan. FKTP diminta memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala terindikasi penyakit akibat Virus Covid-19.
Selaini tu, dia meminta FKTP proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat.
Masyakarat diminta terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut.
Misalnya, mengonsumsi buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olah raga dan istirahat cukup. "Hal ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kuat menangkal ancaman virus dan penyakit," katanya.
Laporan: Ira Widya.
Editor: M Fuqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com