BTS Ilegal Terancam Dibongkar

Tanggal 04 Mar 2020 - Laporan - 1096 Views
Lokasi pembangunan Tower BTS milik PT TBG tidak memiliki izin dari Pemkot Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan AMD, Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang terancam dibongkar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bandarlampung) Ahmad Nurizki menyebutkan pembongkaran itu dilakukan karena BTS milik PT Tower Bersama Group (TBG) selaku vendor tidak memiliki izin.

"Berdasarkan Perda Bandarlampung nomor 7 tahun 2014, pembangunan BTS harus memiliki izin. Jika tidak ada izin, maka akan ditindaklanjuti untuk melakukan pembongkaran," tegasnya, Rabu (4-3-2020).

Meski demikian, dia menyatakan pemberian sanksi tersebut akan dilakukan setelah rapat bersama tim teknis pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Walau begitu, dia mengatakan Diskominfo akan menurunkan tim untuk meninjau lokasi tower BTS tersebut dan memberikan surat teguran. "Karena, dengan tidak adanya izin, dapat dipastikan menara tersebut ilegal, karena belum ada izin dari pemkot setempat," terangnya.

Menurut dia, sebelum melakukan pembangunan, vendor seharusnya menyelesaikan perizinan terlebih dahulu dari Pemkot Bandarlampung.

"Setelah itu, pihak yang akan membangunan menara BTS, melakukan pengajuan permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian Disperkim Bandarlampung Dekrison mengatakan, tower BTS yang dibangun di Jalan AMD Kelurahan Waykandis Kecamatan Tanjungsenang itu tidak ada izin. 

"Kita akan surati untuk klarifikasi soal BTS. Kenapa bangunannya sudah jadi tapi izinnya belum diselesaikan," tegas Dekrison, Selasa (3-3).

Dia menjelaskan, TBG seharusnya tidak melakukan pembangunan sebelum ada izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) terlebih dahulu. "Bukan setelah membangun dan beroperasi baru mengurus izin itu salah. Karena penempatan titik tower BTS pun ada aturannya tidak bisa asal main bangun saja," ucapnya.

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jabatan Pj Bupati Mesuji dan Tubaba Berakhir ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Mesuji ...


Pringsewu Wakili Lampung Pawai Kendaraan Hias ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Kabupaten Pringsewu mewakili Provinsi Lamp ...


Walikota Metro Evaluasi Program Kerja OPD ...

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin mengevaluasi p ...


Metro Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan Lal ...

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro melakukan seleksi pelajar ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com