Pemkot Sesalkan PT TBG Baru Urus Izin BTS Pasca Dibangun

Tanggal 09 Mar 2020 - Laporan - 681 Views
Tower BTS Milik PT TBG Yang Dibangun di Jalan AMD, Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang. Foto Istimewa

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyesalkan PT Tower Bersama Group (TBG) baru mengurus perizinan menara BTS (base transceiver station).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki menyayangkan sikak PT TBG yang justru baru mengurus izin setelah BTS dibangun.

"Kami sangat sesalkan, kenapa baru sekarang diurus izinnya? Kenapa setelah selesai dibangun dulu," kata Rizki, Senin (9-3-2020).

Menurut dia, seharusnya PT TBG selaku vendor mengurus izin terlebih dahulu. Setelah semua diselesaikan, baru membangun BTS.

Terlebih sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung tentang penataan, pengawasan dan penertiban pembangunan tower BTS.

“Salah satunya berkaitan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Itu berkaitan dengan penetapan dan penataan titik menara komunikasi atau cell plane,” sebutnya.

Meski demikian, dia menyatakan Diskominfo tetap akan mengacu kepada keputusan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

“Kami lihat nanti hasil rapat TKPRD seperti apa. Karena perizinan memang harus dibahas secara komperhensif oleh dinas atau instansi terkait dalam hal ini TKPRD,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A. Temenggung mengatakan, pihak TBG baru saja mengurus izin tanggal 6 Maret lalu.

“Iya tower milik TBG di Jalan AMD Waykandis, baru mengajukan permohonan perizinan tanggal 6 Maret lalu,” ujarnya.

Untuk sementara, Muhtadi menjelaskan secara kelengkapan administrasi permohonan TBG sudah diproses dan dijadwalkan rapat TKPRD.

“Surat pengantar penjadwalan rapat TKPRD sudah kami serahkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung untuk diproses lebih lanjut. Ketinggian tower sesuai berkas yang masuk yakni 42 meter,” jelasnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pedagang di Sekitar Masjid Al Bakrie Bakal Di ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pedagang yang berada di sekitar lokasi p ...


Belum Beroperasi, Sisi Jembatan Purwotani-Sin ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jembatan penghubung Desa Purwotani, Jati ...


Pringsewu Mantapkan Persiapan Pilkada ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu komitmen meng ...


Cuaca Ekstrim, Lambar Waspada Bencana ...

MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com