Soal Izin, Pemkot Sesalkan Sikap TBG

Tanggal 10 Mar 2020 - Laporan - 906 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyesalkan PT Tower Bersama Group (TBG) baru mengurus perizinan menara BTS (base transceiver station).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki menyayangkan sikak PT TBG yang justru baru mengurus izin setelah BTS dibangun.

"Kami sangat sesalkan, kenapa baru sekarang diurus izinnya? Kenapa setelah selesai dibangun dulu," kata Rizki, Senin (9-3-2020).

Menurut dia, seharusnya PT TBG selaku vendor mengurus izin terlebih dahulu. Setelah semua diselesaikan, baru membangun BTS.

Terlebih sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung tentang penataan, pengawasan dan penertiban pembangunan tower BTS.

“Salah satunya berkaitan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Itu berkaitan dengan penetapan dan penataan titik menara komunikasi atau cell plane,” sebutnya.

Meski demikian, dia menyatakan Diskominfo tetap akan mengacu kepada keputusan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

“Kami lihat nanti hasil rapat TKPRD seperti apa. Karena perizinan memang harus dibahas secara komperhensif oleh dinas atau instansi terkait dalam hal ini TKPRD,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A. Temenggung mengatakan, pihak TBG baru saja mengurus izin tanggal 6 Maret lalu.

“Iya tower milik TBG di Jalan AMD Waykandis, baru mengajukan permohonan perizinan tanggal 6 Maret lalu,” ujarnya.

Untuk sementara, Muhtadi menjelaskan secara kelengkapan administrasi permohonan TBG sudah diproses dan dijadwalkan rapat TKPRD.

“Surat pengantar penjadwalan rapat TKPRD sudah kami serahkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung untuk diproses lebih lanjut. Ketinggian tower sesuai berkas yang masuk yakni 42 meter,” jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Tower Base Transceiver Station (BTS) di Jalan AMD, Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang terancam dibongkar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bandarlampung) Ahmad Nurizki menyebutkan pembongkaran itu dilakukan karena BTS milik PT Tower Bersama Group (TBG) selaku vendor tidak memiliki izin.

"Berdasarkan Perda Bandarlampung nomor 7 tahun 2014, pembangunan BTS harus memiliki izin. Jika tidak ada izin, maka akan ditindaklanjuti untuk melakukan pembongkaran," tegasnya, Rabu (4-3-2020).

Meski demikian, dia menyatakan pemberian sanksi tersebut akan dilakukan setelah rapat bersama tim teknis pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Walau begitu, dia mengatakan Diskominfo akan menurunkan tim untuk meninjau lokasi tower BTS tersebut dan memberikan surat teguran.

"Karena, dengan tidak adanya izin, dapat dipastikan menara tersebut ilegal, karena belum ada izin dari pemkot setempat," terangnya.

Menurut dia, sebelum melakukan pembangunan, vendor seharusnya menyelesaikan perizinan terlebih dahulu dari Pemkot Bandarlampung.

"Setelah itu, pihak yang akan membangunan menara BTS, melakukan pengajuan permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


749 Pegawai di Tanggamus Terima SK PPPK ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irs ...


FGD DLH Pesibar, Instrumen Lingkungan Harus M ...

MOMENTUM, Krui -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir ...


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com