Permohanan Izin BTS Ilegal Terancam Ditolak

Tanggal 10 Mar 2020 - Laporan - 985 Views
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Permohanan perizinan menara BTS (base transceiver station) milik PT Tower Bersama Group (TBG) terancam ditolak.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung Yustam Effendi menegaskan akan menolakk seluruh permohonan izin yang terbukti melanggar.

"Kalau melanggar aturan pasti kami tolak, tidak pandang bulu. Siapa saja itu, termasuk (titipan) pejabat sekali pun,” tegasnya, menyikapi dugaan pembangunan tower BTS ilegal di Jalan AMD RT 12 Lingkungan I, Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang.

Selama ini, menurut dia, Disperkim sudah menolak banyak permohonan rekomendasi kajian teknis yang terbukti melanggaran peraturan daerah (perda).

Karena itu, dia memastikan akan mengkaji masalah BTS ilegal milik PT TBG yang diduga melanggar perda. "Mengenai dugaan pelanggaran perda yang dilakukan oleh pihak TBG, akan kami bahas secara detail saat rapat," tegasnya.

Walau begitu, dia mengaku belum menerima surat penjadwalan rapat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung.

"Sampai hari ini surat pengantar penjadwalan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dari DPMPTSP belum kami terima. Jika surat telah kami terima, maka akan dijadwalkan untuk rapat," sebutnya.

Sementara, Subkontraktor PT TBG Dina Wislina enggan berkomentar terkait BTS ilegal. Dina mengaku tidak memiliki wewenang untuk berkomentar terkait pengurusan izin perusahaan, setelah tower berdiri.

"Kalau soal itu saya kurang tahu ya mas, kenapa izinnya baru diurus sekarang, karena itu bukan ranah saya untuk menjawab," kata Dina.

Terkait hal tersebut, Dina mengakui bahwa PT TBG telah mengurus berkas perizinan menara yang berada di Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang itu. "Saya hanya menganter dokumen saja. Karena, dari pihak perusahaan meminta saya untuk mengurus izin," ucapnya.

Sayangnya, Dina tidak memberikan kejelasan terkait perizinan tower BTS tersebut, dengan alasan sedang mengikuti rapat (meeting). "Maaf ya mas, saya lagi ada meeting. Jadi tidak dapat berkomentar banyak," ujarnya.

Laporan: Vino Wijaya

Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


749 Pegawai di Tanggamus Terima SK PPPK ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irs ...


FGD DLH Pesibar, Instrumen Lingkungan Harus M ...

MOMENTUM, Krui -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir ...


Warga Bulukerto Berharap Perbaikan Jembatan G ...

MOMEBTUM, Gadingrejo--Masyarakat Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadin ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com