MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten Tanggamus sedang membahas penerapan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kegiatan belajar di rumah bagi siswa.
Pembahan kebijakan tersebut, menurut Sekretaris Daerah Tanggamus Hamid H Lubis, sebagai tindak-lanjut atas Instruksi Presiden RI dan Gubernur Lampung terkait pandemi virus Corona atau Covid-19.
Hasil rapat yang berlangsung pada Senin (16-3-2020), itu kata Hamid, akan disampaikan kepada bupati. Selanjutnya, ditetapkan kebijakan kerja dan belajar di rumah. "Jadi, kebijakan ASN kerja di rumah, bukan libur ya," katanya.
Begitu juga dengan kegiatan belajar mulai dari pendidikan dasar hingga atas, aka ditetapkan oleh bupati. "Kami sudah menyiapkan apabila ada pola belajar di rumah," Bkatanya. Kegiatan belajar di rumah tidak berbentuk online tetapi modul tugas untuk dikerjakan peserta didik selama sekitar 14 hari. "Para peserta didik harus membawa hasilnya saat kembali belajar di sekolah. Itu yang kami rekomendasikan," ujar Lubis.
Selai itu, pemerintah akan mengurangi dan menunda berapa kegiatan yang melibatkan orang banyak. "Masyarakat juga jangan panik. Hadapi dengan berpikir positif dan introspeksi. Misalnya, menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya.
"Kami akan merekomendasikan kepada bupati untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan masakah virus Corona. Bagaimana langkah yang akan diambil, secara resmi akan disampaikan bupati besok pagi," katanya. (*)
Laporan: Galih.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com