MOMENTUM, Kotaagung--Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menghentikan permohonan izin keramaian guna mengantisipasi penularan virus corona atau covid-19 di wilayah setempat.
"Kebijakan ini merupakan respon dari dikeluarkannya imbauan untuk tidak mendatangi tempat-tempat keramaian oleh pemerintah," kata Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Rabu (18-3-2020).
Menurut dia, penghentian permohonan izin itu dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap mewabahnya penyakit tersebut.
Terkait batas waktu penyetopan izin keramaian, Kapolres menegaskan sesuai dengan yang ditentukan Pemkab Tanggamus.
"Kami sifatnya mengimbau terlebih dahulu, namun kita tidak mengeluarkan izin keramaian itu juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkopimda," ujarnya.
Keputusan tersebut, dilaksanakan seiring dengan arahan Bupati Tanggamus terkait antisipasi pencegahan virus corona.
Dia juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan penularan penyakit tersebut.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com