Polres Tulangbawang Ungkap Peredaran Gelap Narkoba

Tanggal 18 Mar 2020 - Laporan - 617 Views
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang./ist

MOMENTUM, Menggala--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.

Kapolres AKBP Andy Siswantoro diwakili Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (16-3-2020) sekira pukul 06.30 WIB.

"Pelaku berinisial AS (40) berprofesi pedagang yang juga warga Kampung Kualateladas, Kecamatan Dente Teladas,," ujar AKP Boby, Rabu (18-3).

Pedagang ini ditangkap, berdasarkan informasi dari warga terkait adanya rumah di Kampung Kualateladas yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap seorang pedagang yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti (BB) berupa lima buah plastik klip bekas sabu, lima pipet runcing (sendok) yang masih terdapat bekas sabu, empat jarum modifikasi, kotak rokok merk Dunhill warna putih dan handphone (HP) merk Nokia warna orange.

Saat ini pedagang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com