Harianmomentum--DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) merasa geram dengan
sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat yang terkesan
melindungi kontraktor nakal.
Terlebih, dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan saluran
irigasi di Waymayah Kecamatan Karyapenggawa senilai Rp1,3 miliar, saat ini
sudah menjadi sorotan publik.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Pesisir Barat Ripzon Efendi, jika DPUPR
melindungi kontraktor yang berupaya korupsi dalam mengerjakan proyek, berarti
mereka sama saja ikut terlibat.
“DPUPR harus ingat tupoksinya. Seharusnya mereka tegas terhadap rekanan
bermasalah, bukan malah terkesan melindungi,” tegas Ripzon Efendi kepada
harianmomentum.com.
Ripzon mengatakan, dalam waktu dekat Komisi B akan memanggil DPUPR guna
meminta klarifikasi atas pelaksanaan pembangunan sejumlah proyek yang saat ini
sedang berjalan.
“Dalam waktu dekat kita agendakan hearing, mereka harus beri penjelasan
kepada kami,” kata Ripzon.
Menurut Ripzon, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu seharusnya
tergas terhadap rekanan bermasalah. Jika surat teguran pertama dan kedua
tidak diindahkan, segera kirim surat peringatan ketiga.
“Jika masih diabaikan juga, segera putus kontraknya,” tegas Ripzon.
Apabila tupoksi itu tidak dijalankan oleh PPK, tentu akan menjadi masalah
dikemudian hari. “Baik buruknya kualitas proyek itu tanggung jawab PPK, jika
dia lalai pasti akan kena imbasnya,” katanya.
Ripzon melanjutkan, dalam sidang paripurna laporan pertanggungjawaban
bupati terhadap penggunaan anggaran di tahun 2016 lalu, DPRD sudah memberi
catatan kepada bupati agar memperhatikan kinerja Dinas PU sehingga lebih
mengutamakan kualitas proyek.
“Dalam waktu dekat Komisi B akan kembali turun ke lokasi, memantau sejumlah
proyek pembangunan di Pesisir Barat, terutama proyek irigasi bermasalah itu,”
janji Ripzon.
Hal senada disampaikan Kanadi, Anggota Komisi B lainnya. Menurut dia, jika
PPK Dinas PUPR tidak juga memutus kontrak CV Aneka Sarana maka pihaknya akan
menyurati kejaksaan dan kepolisian agar mengusut indikasi korupsi dalam proyek
itu.
“Jika rekanan dan PPK masih bandel, nanti kita kirim surat resmi ke
kejaksaan dan kepolisian supaya kasus itu diusut hingga tuntas,” pungkansya.
Ironisnya, hingga kini Kepala DPUPR, Sekretaris dan PPK kegiatan proyek
irigasi enggan berkomentar saat ditanya wartawan terkait pemberian surat
teguran ketiga kepada CV Aneka Sarana.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Liwa cabang Krui sedang memantau
kasus dugaan korupsi pembangunan proyek saluran irigasi senilai Rp1,3 miliar di
Waymayah Pesisir Barat.
Menurut Sulisyadi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Krui,
pihaknya sudah lama memantau dugaan proyek bermasalah itu melalui media.
Akan tetapi, belum bisa ditindaklanjuti sebelum adanya serah terima dari
rekanan ke Dinas PU setempat.
"Tunggu saja, sesuai prosesur kita akan melakukan tindakan jika proyek
tersebut sudah serah trima, jadi kita sekarang menunggu saja,” kata Sulisyadi,
Selasa (25/7).
Sulisyadi juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas dalam proyek
itu yang terkesan membiarkan pelanggaran spesifikasi oleh CV Aneka Sarana.
“Saya tidak bisa terlalu banyak komentar, lebih baik saya diam dulu nanti
baru bertindak. Tunggu saja,” pungkasnya.
Ironisnya, hingga kini Ade Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
PU pada proyek irigasi itu belum juga melayangkan surat peringatan ketiga.
Padahal, pada pekan lalu Ade berjanji akan melayangkan surat teguran ketiga
bahkan mengancam memblacklist rekanan jika permintaan merubah struktur bangunan
memakai material batu belah tidak diindahkan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pembangunan proyek irigasi tersebut, CV
Aneka Sarana belum juga membongkar struktur bangunan yang sebelumnya sudah
mendapat teguran dari Kepala Dinas PU dan Ketua Komisi B DPRD Pesibar. (ags/AP)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com