MOMENTUM, Denteteladas--Aksi penyalahgunaan narkoba memang tak kenal waktu dan kondisi. Di tengah wabah virus corona, aksi melanggar hukum teresebut tetap saja terjadi.
Di Kabupaten Tulangbawang, aparat Polesk Denteteladas meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku berinisial YO 57 tahun, pekerjaan petani. Kita tangkap pada Hari Minggu 22 Maret sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahny di Kampung Teladas," kata Kapolsek Denteteladas AKP.Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP.Andy Siswantoro, Rabu (25-3-2020).
Menurut kapolsek, penangkapan tersangka berawal dari patroli aparat kepolisian di Kampung Teladas. Saat itu, polisi mendapat informasi, ada satu rumah di kampung itu yang sedang digunakan untuk pesta narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke rumah yang dimaksud. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) terlihat ada dua orang yang melarikan diri karena mengetahui kedatangan polisi.
Dari rumah itu, polisi berhasil menangkap YO yang merupakan pemilik rumah. Dua rekanya: R dan N berhasil melarikan diri dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari rumah tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa: alat hisap sabu (bong), dua buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu, dua buah korek api gas, dua buah alat ukur skop plastik.
Kemudian, satu alat ukur skop stenlis, jarum suntik, penutup baterai timbangan digital merk pocket scale. Dua handphone (HP) merk nokia warna hitam dan merk mito warna biru.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Denteteladas. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Laporan: Abdul Rohman
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com