MOMENTUM, Tanggamus--Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus, Rabu (1-4-2020), untuk pertama kali menggelar sidang kasus pidana secara online melalui video conference.
Dalam sidang yang menggunakan aplikasi zoom meeting itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di kantor masing-masing. Sedang terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung.
Pelaksanaan sidang secara online ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang telah menjadi pandemi.
"Pelaksanaan sidang melalui vicon (video conference) berlangsung hingga wabah covid 19 teratasi," kata I Kadek Dwi Ariatmaja, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) mewakili Kepala Kejari Tanggamus, David P. Dursa.
Lanjut Kadek, persidangan melalui vicon tersebut tetap mengedepan asas persidangan, antara lain, transparan dan akuntabel, dan hak hak terdakwa tetap terpenuhi.
"Jika terdakwa didampingi penasihat hukum, maka penasihat hukumnya dapat mengikuti secara online melalui aplikasi yang disediakan. Masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan dapat menyaksikan secara live melalui aplikasi zoom," lanjutnya.
Penerapan sidang online ini dinilai penting agar tidak menghambat proses hukum terhadap terdakwa walau tanpa pertemuan secara fisik.
"Dengan demikian, social distancing sebagaimana anjuran pemerintah dalam menekan penyebaran covid 19 dapat terlaksana," kata Kadek. (*).
Laporan: Galih.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com