PPK Proyek Irigasi Pakai “Jurus Mabuk”

Tanggal 01 Agu 2017 - Laporan - 1636 Views
Proyek saluran irigasi di Kecamatan Karyapenggawa, Pesisir Barat. Foto: Agung Sutrisno

Harianmomentum--Ade Kurniawan, Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) terkesan nyeleneh.

 

Pasalnya, dia baru akan melayangkan surat peringatan ketiga kepada CV Aneka Sarana, kontraktor pelaksana pembangunan proyek saluran irigasi di Kecamatan Karyapenggawa pada bulan Oktober 2017, setelah pekerjaan selesai dibangun. 

 

Ade yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu beralasan, masih memberi kesempatan kepada rekanan untuk memperbaiki konstruksi bangunan yang sebelumnya diminta kepala dinas untuk dibongkar karena tidak sesuai spesifikasi.

 

"kita tunggu sampai Oktober, jika tidak diindahkan kita akan melayangkan surat ketiga dan memberikan sangsi putus kontrak,"kilahnya, Senin (31/7)

                                      

Anehnya lagi, hingga saat ini Ade Kurniawan tidak mengetahui perusahaan apa yang bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek yang berlokasi di Waymayah Kecamatan Karyapenggawa itu.

 

"Saya hanya mengetahui perusahan konsultan berdomisili di Bandarlampung. Jadi pekerjanya diutus ke Pesibar, untuk mengecek pekerjaan tersebut. Tapi kami tidak mengetahui di mana tempat kost mereka," ungkapnya.

 

Terkait pemasangan material batu bulat pada proyek irigasi itu yang tidak sesuai ketentuan, Ade mengatakan, nantinya tidak akan mencairkan proyek itu sebelum rekanan menggantinya dengan batu belah.

 

"Jika tidak dipasang sesuai dengan RAB maka kami tidak akan mencairkan dananya, hingga mereka mengganti sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan," terangnya.

 

Diketahui, DPUPR melalui Kabid Pengairan mengaku sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada CV Aneka Sarana.

 

Surat teguran itu menindaklanjuti temuan Kepala DPUPR dan Ketua Komisi B DPRD Pesibar yang menemukan kejanggalan dalam pembangunan proyek itu.

 

CV Aneka Sarana memakai batu bulat yang diambil dari Daerah Aliran Sungai (DAS) setempat. Padahal sesuai ketentuan harus memakai batu belah.

 

Atas temuan itu, Kepala DPUPR meminta rekanan untuk membongkar seluruh struktur bangunan yang sudah terpasang dan menggantinya dengan bangunan baru.

 

Ironisnya, hingga kini instruksi kepala DPUPR itu tidak digubris oleh rekanan. (ags/AP)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Serahkan Tali Asih untuk Kafilah MT ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Penjabat (Pj) Bupati Ir. Mulyadi Irsan memb ...


Temu Petani, Pj Bupati Bahas Program I-Care d ...

MOMENTUM, Ulubelu--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan m ...


Komitmen Bangun Desa, Pemdes Padang Ratu Real ...

MOMENTUM, Kotabumi--Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Ka ...


Nanang Ermanto Buka TMMD ke-120 di Lampung Se ...

MOMENTUM, Tanjungbintang--Bupati Lampung Selatan (Lamsel), H. Nan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com