Samsat Lamtim Bebaskan Denda Pembayaran PKB dan BBNKB

Tanggal 06 Apr 2020 - Laporan - 1591 Views
Masyarakat antre di depan gedung Samsat Sukadana Lamtim./ist

MOMENTUM, Sukadana--Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sukadana Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) membebaskan biaya denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal itu disampaikan Kepala UPTD V Samsat Sukadana Badaruddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6-4-2020).

"Pembebasan biaya denda itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dalam menghadai pandemi virus corona (covid-19) di wilayah setempat," kata Badaruddin.

Kebijakan pembebasan biaya denda mulai berlaku sejak Senin 6 April hingga 29 Mei 2020. "Kebijakan itu sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 18 Tahun 2020 yang berlaku untuk pembebasan denda PKB dan BBNKB," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan hanya dendanya saja yang dibebaskan. "Dendanya saja yang dibebaskan jangan sampai salah persepsi dan kita juga telah sosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial," ujar Badaruddin.

Samsat Sukadana juga telah melakukan berbagai upaya memutus penyebaran virus corona diantaranya dengan penyemprotan disinfektan, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta mengurangi jam pelayanan.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pj Bupati Serahkan Tali Asih untuk Kafilah MT ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Penjabat (Pj) Bupati Ir. Mulyadi Irsan memb ...


Temu Petani, Pj Bupati Bahas Program I-Care d ...

MOMENTUM, Ulubelu--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan m ...


Komitmen Bangun Desa, Pemdes Padang Ratu Real ...

MOMENTUM, Kotabumi--Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Ka ...


Nanang Ermanto Buka TMMD ke-120 di Lampung Se ...

MOMENTUM, Tanjungbintang--Bupati Lampung Selatan (Lamsel), H. Nan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com