MOMENTUM, Kotaagung--Dua orang yang diduga pengedar narkoba di Pekon Kandangbesi Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus dibekuk aparat kepolisian, Rabu (8-4-2020) siang.
Dari kedua pelaku, polisi menyita 10 gram sabu siap edar yang dikemas dalam 10 klip kecil dan 2 klip besar, serta timbangan digital dan empat handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang salah satu rumah di Pekon Kadangbesi sering digunakan menjadi tempat bertransaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebegan. Yun Hendri alias Yuyun ditangkap saat memecah barang haram tersebut di kamar lantai dua rumahnya.
Kemudian, atas nyanyian Yun, ternyata kurir barang haram itu tetangganya, bernama Andri Fahlepi alias Andri. Polisi kemudian menangkap Andri.
"Kedua pelaku ditangkap siang tadi, Rabu 8 April 2020 sekitar pukul 09.30 Wib di Pekon Kandangbesi Kecamatan Kotaagung Barat," ungkap Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (9-4-2020).
Polisi menemukan 10 gram sabu setelah menggeledah rumah Yuyun. "Barang bukti itu diamankan di bawah tikar di kamar lantai dua rumahnya," ujarnya.
Menurut dia, para pelaku memesan narkoba dari seseorang di Kecamatan Wonosobo, lalu dipecah untuk diedarkan kembali. "Yuyun sebagai pengedar. Sementara Andri selaku perantara atau kurir," terangnya.
Berdasarkan keterangan Andri, dia membantu pengedar untuk memesankan barang kepada bandar dengan upah Rp200 ribu serta sabu untuk dipakai.
"Pengakuan Andri selaku kurir ia memesankan sabu seharga Rp10 juta. Dari sini ia mendapatkan upah Rp200 dan paket sabu dari bandar," ujarnya.
Sementara Yuyun dalam keterangannya mengaku mengedarkan sabu selama 20 hari lalu dengan membeli sebanyak Rp7,5 juta melalui perantara Andri.
"Saya beli satu kantong seberat 100 gram seharga Rp. 7,5 juta, lalu dipecah paket kecil dijual Rp200 ribu perpaket," ucapnya.
Menurut Yuyun, penjualan itu dilakukannya hanya di rumah sebab pembeli akan datang ketika membutuhkan sabu dan selain menjual dia juga pemakai sejak setahun terakhir.
"Jualnya di situ-situ aja (kandang besi), saya juga memakai sabu sejak setahun terkahir," tegasnya.
Selanjutnya, Kasat menegaskan, identitas bandar sudah diketahui dan kini dalam pengejaran petugas. "Bandarnya masih dilakukan pengembangan dan pengejaran berada di Kecamatan Wonosobo," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*).
Laporan: Galih.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com