MOMENTUM, Kotaagung--Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan masyarakat masih banyak yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Karena itu, Demi mengharapkan jajaran kepolisian terus memberikan pendidikan tentang pentingnya masyarakat memiliki SIM.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor, roda dua atau empat, harus memiliki SIM. Sebagai salah satu syarat kenyamanan dan keamanan berlalu-lintas," ujar Dewi usai melakukan perpanjangan SIM A di halaman Sekretariat Pemkab Tanggamus, Selasa (14-4-2020).
Polres Tanggamus sudah memiliki mobil SIM keliling. Selain memudahkan masyarakat memperpanjang SIM, kendaraan itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat memiliki SIM.
"Ibaratnya, seperti menjemput bola. Tak perlu jauh-jauh masyarakat datang ke kantor Satpasa di Kotaagung. Tetapi mobil SIM keliling yang mendatangi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di kecamatan-kecamatan," katanya.
Kendati saat ini, layanan mobil SIM keliling dibatasi karena darurat Covid 19. "Kita khawatirkan berpotensi berkumpulnya masa. Karen aitu, untuk sementara mobil ini tidak berkeliling, namun tetap memberikan pelayanan di kantor Satpas,'' jelasnya.
Senada dengan Dewi, Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S, mengatakan, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, dipersilakan datang ke kantor Satpas di Kecamatan Kotaagung.
"Kita sedang menghindari kerumunan masa. Di satpas juga diberlakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Rudi juga mengatakan, Satlantas Polres Tanggamus terus melakukan sosialisasi agar masyarakat SIM. "Seseorang menggunakan kendaraan diatur undang-undang, salah satunya wajib memiliki SIM," tandasnya. (*).
Laporan: Galih.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com