Terbukti Pemerkosa ART, Warga Jatiagung Divonis Tujuh Tahun

Tanggal 14 Apr 2020 - Laporan - 441 Views
Sidang teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14-4-2020)./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana asusila terhadap asisten rumah tangga (ART) rekannya, Suwanto (38) warga Jatiagung divonis hukuman selama tujuh tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14-4-2020).

"Menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Elis Mustika. Yang menuntut terdakwa dihukum sembilan tahun penjara.

Sebelum Majelis Hakim membacakan putusan, terdakwa Suwanto sempat mengajukan permohonan pembelaan.

"Saya mohon ringankan hukuman saya karena saya tulang punggung keluarga, terhadap korban saya mohon maaf saya menyesal dan tak mengulangi lagi," ungkap Suwanto melalui teleconference.

Sebelumnya, Suwanto (38) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (14-2).

Warga Jatiagung, Lampung Selatan ini duduk dikursi pesakitan lantaran nekat merudapaksa asisten rumah tangga rekannya IW (19).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan di rumah rekannya di Korpri Raya sekitar November 2019.

"Kejadian bermula saat terdakwa dengan tujuan menemui Suami dari Saksi SRT, namun tidak ada di rumah," ungkapnya.

Selang beberapa menit, SRT meninggalkan terdakwa dirumah sendirian bersama asisten rumah tangganya lantaran hendak bekerja, sehingga terdakwa hanya bersama saksi korban IW.

"Saat itu membuatkan kopi untuk Terdakwa, setelah selesai saksi korban mengantarkan ke ruang tamu," sebutnya.

JPU menuturkan kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk melihat film porno bersama-sama.

"Kemudian terdakwa sempat berkata 'dek, semalam saya mimpi kita kayak gituan loh',” ujar JPU.

JPU menambahkan, terdakwa kemudian langsung melakukan perbuatan cabul.

"Bahwa setelah peristiwa tersebut korban menjadi trauma dan takut hamil sehingga banyak melamun dan ketakutan," ungkap JPU.

JPU mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com