Bawaslu: Stop Mempolitisir Bansos, Sanksi Pembatalan Calon Menanti

Tanggal 04 Mei 2020 - Laporan - 1846 Views
Ilustrasi Bawaslu//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau seluruh kepala daerah di provinsi setempat untuk tidak mempolitisir bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika ada kepala daerah yang terbukti dengan sengaja mempolitisir bansos, akan ada sanksi pidana yang siap menjeratnya. Selain itu, bagi petahana atau inkanben kepala daerah yang terbukti mempolitisir bansos terancam dibatalkan status pencalonannya.

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar kepada harianmomentum.com, Senin (4-5-2020).

“Kita tentu berharap agar semua kepala daerah, khususnya inkanben atau petahana tidak memanfaatkan bansos ini untuk kepentingan pencalonan di Pilkada mendatang,” kata Iskardo.

Menurut dia, lebih baik kepala daerah menyalurkan bansos sebagaimana mestinya. Tidak perlu pakai foto, maupun nama kepala daerah.

“Lebih baik bantuan itu mengatasnamakan pemerintah daerah, bukan personal kepala daerahnya. Maka kami semua pun mengapresiasi kalau bantuan itu hanya berlogo pemerintah daerah (lambing daerah), tanpa embel-embel foto kepala daerah maupun wakilnya,” jelasnya.

Dengan begitu, tidak akan ada polemik di tengah-tengah masyarakat. “Tapi kalau dipasang gambar kepala daerahnya, akan ada prasangka buruk, seperti pemanfaatan bansos, kampanye terselubung, dan lain sebagainya,”paparnya.

Lebih lanjut Iskardo menyebut, dalam Pasal 76, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

Pertama, membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Ketiga, menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;

Keempat, menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;

Kelima, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

“Maka saat ini kami di Bawaslu sedang investigasi, kalau-kalau ada kepala daerah yang melanggar pasal-pasal dalam aturan perundang-undangan yang berlaku dia bisa dipidana. Kalau terbukti pidananya (bagi petahana, red), dia bisa digugurkan pencalonannya,” jelasnya.

Selain di Pasal 76, kata Iskardo, dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga telah diatur terkait larangan kepala daerah untuk mempolitisir kebijakan pemerintah.

Seperti pada ayat (3) Pasal tersebut yang mengatakan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Sedangkan sanksi pembatalan pencalonan kepala daerah petahana tertuang dalam Ayat (5).(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lawan Kotak Kosong, Parosil-Mad Hasnurin Mena ...

MOMENTUM, Liwa -- Lawan kotak kosong di pilkada 2024, Pasangan Ca ...


Pilwakot Metro, Bambag-Rafieq Umumkan Kemenan ...

MOMENTUM, Metro--Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro ...


Banyak TPS Sepi, Diperkirakan Angka Golput Ti ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Partisipasi pemilih yang menggunakan ha ...


Pilkada 2024, Banyak Petahana Tumbang ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Hari pencoblosan pilkada serentak, Rabu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com