Harianmomentum--Kedapatan membawa
narkoba jenis sabu-sabu, Ade Arianto (21) warga Perumahan Jati Rahayu, Blok A
nomor 13 Panjang, Bandarlampung, ditangkap Satnarkoba Polres Lampung Selatan,
Sabtu (05/08).
Ade Arianto ditangkap sekitar pukul 22.20 WIB di Indomaret Desa Merak
Belantung, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa paket narkoba berjenis sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam kantung jaket berwarna biru yang digunakan oleh tersangka.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriwan, mendampingi
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra membenarkan pihaknya telah
menangkap satu orang pemuda atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Benar mas, semalam petugas kami membekuk satu tersangka yang membawa
Narkoba berjenis Sabu paket kecil," ucap Ari.
Ia menerangkan, penangkapan tersangka tersebut bermula saat petugas yang
merasa curiga dengan gerak-geriknya, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan
didapatkan narkoba dari tangan tersangka.
"Kita lihat gerak-geriknya mencurigakan sehingga petugas kami
memeriksanya, Selanjutnya tersangka langsung diamanakan ke Mapolres untuk
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ari. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com