Bawa Narkoba, Warga Panjang Dibekuk Polres Lamsel

Tanggal 06 Agu 2017 - Laporan - 994 Views
Ilustrasi/NET

Harianmomentum--Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Ade Arianto (21) warga Perumahan Jati Rahayu, Blok A nomor 13 Panjang, Bandarlampung, ditangkap Satnarkoba Polres Lampung Selatan, Sabtu (05/08).

 

Ade Arianto ditangkap sekitar pukul 22.20 WIB di Indomaret Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

 

Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa paket narkoba berjenis sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam kantung jaket berwarna biru yang digunakan oleh tersangka.


Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriwan, mendampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra membenarkan pihaknya telah menangkap satu orang pemuda atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


"Benar mas, semalam petugas kami membekuk satu tersangka yang membawa Narkoba berjenis Sabu paket kecil," ucap Ari.


Ia menerangkan, penangkapan tersangka tersebut bermula saat petugas yang merasa curiga dengan gerak-geriknya, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan narkoba dari tangan tersangka.


"Kita lihat gerak-geriknya mencurigakan sehingga petugas kami memeriksanya, Selanjutnya tersangka langsung diamanakan ke Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ari. (bob)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com