MOMENTUM, Wonosobo--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus membekuk dua tersangka pengedar narkoba di Pekon/Desa Bandarkejadian Kecamatan Wonosobo.
"Penangkapan keduanya dilakukan petugas pada Rabu (3-6-2020) bersama barang bukti 31 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar," ujar Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, Jumat (5-6).
Tersangka bernama Suhirlan alias Lan (41) selaku pengedar dan Andri (28) yang berperan selaku kurir, keduanya warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Dari mereka, turut diamankan 31 paket sabu siap edar dengan perincian 21 plastik klip dari Suhirlan dan 10 plastik klip dari Andri. Kemudian timbangan digital serta lima plastik klip sabu sisa pakai dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp255 ribu.
Saat penggerebakan, Suhirlan hendak membuang sabu ke kamar mandi rumahnya sehingga barang bukti berceceran.
AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan yang bersumber dari informasi masyarakat terkait Suhirlan sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil dibekuk saat mengemas sabu dan Andri hendak mengedarkannya," ungkap AKP Hendra Gunawan.
Dalam peredaran sabu, mereka siaga di rumah Suhirlan menunggu pemesan datang. Jika ada yang minta antar, maka Andri mengantarkannya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Tanggamus guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal lima tahun penjara.
Dalam keterangannya, Suhirlan mengaku telah enam bulan melakukan penjualan sabu bersama Andri di rumahnya.
"Sudah enam bulanan dapetnya dari kawan di Bandar Negeri Semuong," kata Suhirlan.
Ia juga mengaku selain menjual dan mendapatkan keuntungan uang, ia juga selalu memakai sabu bersama-sama.(**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com