Polsek Banjaragung Olah TKP Penemuan Mayat Karyawan Rumah Makan

Tanggal 11 Jun 2020 - Laporan - 744 Views
Evakuasi mayat karyawan Rumah Makan di Kampung Agungdalam

BANJARMARGO--Polsek Banjaragung melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad laki-laki tanpa nyawa di mess Rumah Makan (RM) Pindang Raya, Kampung Agungdalam, Kamis (11-6-2020).

Korban tewas, diketahui bernama Wijianto usia diperkirakan 40 tahun, warga Kampung Agungdalam.

"Peristiwa ini (penemuan jasad) pertama kali diketahui sekiitar pukul 6.00 WIB tadi pagi, oleh saksi Dina (42) berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo," kata Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin.

Kapolsek menerangakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebelum korban ditemukan tewas. Pada hari Rabu (10-6-2020), sekitar pukul 24.00 WIB, korban menutup RM Pindangraya karena dalam keadaan sepi. Setelah itu korban beristirahat (tidur sendirian) di dalam kamar mess rumah makan.

Selanjutnya,  pada Kamis (11-6-2020) sekitar pukul 6.00 WIB, saksi Dina

seperti biasa datang ke RM Pindang Raya. Saksi merasa heran, karena rumah makan tempatnya bekerja masih tutup. 

"Biasanya jam segitu, RM Pindang Raya ini sudah dibuka karena korban sudah bangun, tapi ini kenapa masih tutup," tutur kapolsek menyampaikan keterangan saksi. 

Saksi lalu masuk ke dalam rumah makam melalui pintu dapur dan menuju ke kamar mess untuk membangunkan korban. Setelah dipanggil beberapa kali, tida ada jawaban dari korban. Sedangkan pintu kamar korban, terkunci dari dalam.

Saksi lalu berinisiatif menjebol pintu kamar yang terbuat dari triplek. Di dalam kamar, terlihat korban masih dalam posisi tidur (terlentang). Lalu saksi membangunkan korban. Namun, korban tetap tidak bangun. Kemudian saksi melaporkan ke pemilik rumah makan.

"Hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Penawarjaya, korban meninggal bukan karena covid-19 dan di tubuh korban juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," terangnya.

Jenazah korban, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. (**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PN Kotabumi Kabulkan Gugatan Praperadilan Kep ...

MOMENTUM, Bandarlampung – Kepala Laboratorium Pengujian Teknik ...


Miliki 174 Gram Sabu, Warga Lempuyangbandar D ...

MOMOENTUM, Waypengubuan -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres ...


Curi HP, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Pung ...

MOMENTUM, Punggur--Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda L ...


Pesta Sabu, Tiga Pria Ini Ditangkap Polsek Te ...

MOMENTUM, TERUSANNUNYAI--Tiga orang pria inisial SLY (58), ESP (2 ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com