Harianmomentum--Penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie tidak sampai 30 menit. Marzuki dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
Hari ini saya diminta keterangan terkait tersangka Setya
Novanto. Pertanyaannya (penyidik KPK) sama dengan Andi Narogong. Jadi
copy-paste saja. Makanya tidak lebih dari setengah jam," kata Marzuki
kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Rabu (9/8).
Sebelumnya, Marzuki pernah diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada 6 Juli 2017. Saat itu Marzuki
menjelaskan hanya diklarifikasi terkait hubungannya dengan Partai Demokrat dan
kaitan dirinya sebagai mantan Ketua DPR terhadap proyek e-KTP.
"Tidak ada hal yang baru. Keterangan tidak ada beda.
Jadi tinggal ketik ulang, saya baca, tanda tangan. Hanya 15 menit,"
imbuhnya.
Keterkaitan Marzuki Alie dengan korupsi e-KTP mulai mencuat
saat namanya disebut dalam dakwaan jaksa KPK. Pada sidang perdana e-KTP, Maret
lalu, jaksa menyebut Marzuki salah satu pihak penerima uang e-KTP sebesar Rp 20
miliar.
Namun Marzuki menolak tudingan tersebut. Menurutnya, ia tidak
pernah ada kaitan apa-apa dengan proyek e-KTP.
"Kalau nggak ada masa mau kita akui. Ya, kan? Saya sudah
sampaikan makanya saya laporkan ke Bareskrim. Jadi kalau memang ada nggak
mungkin saya lapor ke Bareskrim. Saya merasa tidak pas kalau menyebut nama
orang tanpa klarifikasi dan juga menyebut-nyebut tanpa ada dasar,"
pungkasnya. (rus/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com