MOMENTUM, Gunungsugih--Angka perceraian di Kabupaten Lampung Tengah hingga Juni 2024 mencapai 1.308 perkara.
Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih mencatat, sebanyak 82 persen atau 1070 perkara adalah gugatan istri.
Sementara 18 persen atau 238 perkara adalah permohonan talak yang dilayangkan suami.
Khairul Hadi selaku Pengadilan Agama Gunung Sugih mengatakan, dari perkara yang ditangani PA, 681 perceraian terjadi karena perselisihan dan pertengkaran yang tak berkesudahan.
Lalu, sebanyak 236 perkara cerai didasari permasalahan ekonomi.
"Perkara yang paling banyak kita terima adalah istri minta diceraikan suami, penyebab rata-rata karena bertengkar masalah ekonomi," katanya, Jumat (14/6/2024).
Meski demikian, lanjutnya, tak sedikit perceraian yang didasari faktor lain, seperti 13 perkara cerai akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kemudian ada 15 perceraian yang disebabkan karena meninggalkan salah satu pihak.
Lalu ada 6 perkara permohonan cerai karena judi dan 5 perkara karena mabuk.
Sementara, poligami, dipenjara, dan madat juga menjadi alasan perceraian, namun jumlahnya di bawah 5.
"Kemungkinan perceraian tahun ini akan meningkat dibanding tahun 2023, tapi tidak signifikan," katanya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com