MOMENTUM, Bandarlampung--Lampung masuk dalam catatan hitam Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Bawaslu mengidentifikasi, ada empat kepala daerah (petahana) kabupaten di Provinsi Lampung yang diduga terlibat dalam politisasi bantuan sosial (bansos).
Keempat kabupaten: Lampung Timur (Lamtim), Pesawaran, Waykanan, Lampung Selatan (Lamsel).
Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hingga 11 Mei 2020, terdapat 552 temuan, 108 laporan, dan 132 bukan pelanggaran.
"Jenis pelanggaran administrasi ada 157, kode etik ada 24, pelanggaran pidana ada dua, dan 348 pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN," kata dia dilansir dari situs resmi Bawaslu RI, Senin (29-6-2020).
Pria kelahiran Medan, 10 Februari 1980 itu juga menyebutkan dugaan politisasi bansos oleh kepala daerah yang berpotensi kembali mencalonkan terjadi di 12 provinsi dan 23 kabupaten kota.
"Kami juga mencatat ada di dua belas provinsi dengan 23 kabupaten kota yang terdapat pembagian bansos dan diduga dipolitisasi dengan menempelkan gambar kepala daerah yang berpotensi menjadi petahana," sebutnya.
Provinsi dan kabupaten kota tersebut yaitu Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, Indragiri (Riau), Pelalawan (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Jambi, Lampung Timur (Lampung), Pesawaran (Lampung), Waykanan (Lampung), Lampung Selatan (Lampung).
Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang (Banten), Pangandaran (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), Jember (Jawa Timur), Klaten (Jawa Tengah), Semarang (Jawa Tengah), Purbalingga (Jawa Tengah), Gorontalo, dan Keerom (Papua).
Terhadap dugaan politisasi bansos tersebut, kata Bagja, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan pelanggarannya.
Sebab, saat itu belum ada produk hukum yang mengatur dan terkendala aturan yang menyebutkan persyaratan enam bulan sampai masa penetapan calon.
Untuk itu, kata Bagja, saat itu pihaknya emngusulkan agar politisasi bansos diselesaikan dengan UU 23/2014.
"Usulnya terkait politisasi bansos meminta ketegasan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan ketentuan Pasal 76 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014,” jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com