MOMENTUM, Pugung--Nekat melakukan pencabulan terhadap teman saat menginap di rumahnya, seorang remaja di Kecamatan Pugung dibekuk petugas kepolisian setempat.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan pelaku berinisial AD (16) merupakan warga Kecamatan Pugung. Sedangkan korbannya SZ (14) pelajar yang tinggal di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
"Tersangka melakukan pencabulan di rumahnya, saat beberapa teman menginap di rumah tersangka," kata Ipda Okta Devi, mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Jumat (10-7-2020).
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu 28 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB lalu. Mulanya tersangka AD sedang kumpul dengan teman-temannya yaitu FE (17) dan AL (16) sejak pukul 10.00 WIB.
Lalu tersangka diminta oleh FE untuk menjemput temannya, yakni korban SZ di rumahnya untuk berkumpul bersama mereka.
Setelah dijemput, korban SZ pun berkumpul dengan FE dan AL di rumah tersangka AD sampai malam. Setelah larut malam, FE dan korban SZ menginap di rumah tersangka AD.
"Lalu sekira pukul 01.30 WIB saat FE sudah tidur, tersangka AD mencabuli SZ di dalam kamar tersangka," jelas Ipda Okta Devi.
Atas kejadian itu, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung pada Selasa 7 Juli 2020.
Dari kasus ini polisi telah memeriksa saksi-saksi yakni FE dan AL tentang kegiatan mereka berkumpul di rumah tersangka AD untuk pengungkapan kasus.
Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban berupa satu helai baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam abu-abu. Satu celana panjang warna biru, pakaian dalam warna merah muda dan hitam, satu kaos dalam warna biru.
Tersangka AD dijerat Pasal 81 dan pasal 82, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
"Namun, karena tersangka juga masih anak di bawah umur sehingga penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak," pungkasnya. (**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com