MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersedia mengungkapkan tentang penetapan tersangka dalam babak baru perkara korupsi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Namun informasi yang beredar di kalangan media, KPK telah menetapkan HH, pejabat di Lampung Selatan (Lamsel), sebagai tersangka.
Berdasarkan berkas perkara Nomor 43/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk, disebutkan Zainudin Hasan selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021, bersama sejumlah pejabat terkati dalam kasus korupsi senilai Rp72 miliar lebih.
Para pejabat pada saat kepemimpinan Zainudin yang disebut dalam berkas tersebut adalah Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel sejak April 2016 sampai 27 September 2017.
Kemudian, Anjar Asmara (Kepala Dinas PUPR Lamsel sejak Desember 2017 sampai dengan Juli 2018, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni selaku Kepala Subbag (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR sejak tahun 2015 sampai bulan Januari 2017.
Saat dikonfirmasi terkait apakah hanya ada satu tersangka dalam babak baru perkara korupsi Zainudin Hasan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak berkomentar banyak.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali Fikri melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (14-7-2020).
Ditanya apakah S yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Lamsel juga terlibat dalam babak baru perkara ini, Ali juga enggan berkomentar.
"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPK melakukan pemeriksaan di kantor Bupati Lamsel pada Senin (13-7-2020) siang.
Ali Fikri mengatakan, kedatangan KPK ke kantor bupati guna melakukan pengembangan terkait perkara dugaan suap yang dilakukan mantan Bupati Lamsel Zainuddin Hasan yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap diantaranya Zainudin Hasan dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Senin (13-7-2020) sore.
Dikatakan Ali, tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel, antara lain kantor Bupati Lamsel dan kantor dinas PUPR Lamsel.
Sejumlah barang yang diamankan, kata Ali, yakni dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari dewan pengawas KPK.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ungkapnya. (*).
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com