MOMENTUM, Kotaagung--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat membuat marka atau tanda jaga jarak bagi pengendara sepeda motor di simpang empat traffic light (lampu lalu lintas) Kotaagung.
Kasat lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi mengatakan marka henti dibuat berbeda dari lainnya. Marka di jalan ini dibuat garis pembatas sebagai penanda agar setiap pengendara roda dua bisa mengatur jarak ketika berhenti.
"Pembuatan marka ruang henti khusus physical distancing (jaga jarak) untuk kendaraan bermotor roda dua ini, agar pengendara tertib saat berhenti di traffic light," kata Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (18-7-2020).
Kasat menambahkan, polisi mengatur pengendara sepeda motor berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak.
Penerapan jaga jarak di Kabupaten Tanggamus itu telah kita sosialisasikan. "Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antar pengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Bukan hanya di tempat berkumpul saja, pihaknya juga melakukan pengimbauan kepada masyarakat untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan, pengendara di traffic light juga diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan.(**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com