Sakit Hati, Pemuda di Gedongtataan Perkosa Mantan Pacar

Tanggal 06 Agu 2020 - Laporan - 904 Views
ilustrasi pemerkosaan./ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Hubungan asmara memang tak selamanya berjalan mulus, bahkan tidak sedikit yang berakhir tragis. Seperti yang dialami IS (18) remaja putri asal Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Tak terima setelah diputuskan, tersangka JO (23) memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Modusnya, pelaku merasa sakit hati sebab hubungan asmaranya diputuskan oleh korban," jelas Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (6-8-2020).

Menurut keterangan tersangka, bersama korban sudah menjalin hubungan pacaran selama setahun. Namun, korban tiba-tiba memutuskan hubungan itu.

Lantas tersangka memanggil korban ke rumahnya untuk menanyakan sebab pemutusan hubungan tersebut. Alih-alih mengajak dialog, justru pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengannya.

"Korban menolak, namun pelaku memberikan dua gelas minuman beralkohol secara paksa kepada korban. Saat korban pingsan, tersangka melakukan hubungan badan sebanyak satu kali selama 10 menit," jelas Vero.

Atas perbuatannya, kini tersangka diamankan petugas Polsek Gedongtataan guna pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti berupa pakaian dan karpet di lokasi kejadian.

Tersangka dijerat pasal 286 KUH Pidana tentang persetubuhan dengan seorang wanita dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya. "Diancam kurungan maksimal sembilan tahun," pungkas Vero.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Komitmen Polisi, Polres Tanggamus Ungkap Kasu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitme ...


Putra Mantan Gubernur Lampung Kecelakaan di T ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Provinsi Lampung, Handitya ...


Inspektorat Metro akan Dalami Dugaan Korupsi ...

MOMENTUM, Metro--Inspektorat Kota Metro, akan melaporkan hasil pe ...


Dugaan Korupsi BOP PAUD di Metro, Polisi Sebu ...

MOMENTUM, Metro--Kasus dugaan korupsi  yang merugikan uang n ...