MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Dennis Arya Putra menjelaskan dalam ungkap kasus dilaksanakan pada 1 September 2020 di Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari, Lampung Timur tersebut berhasil mengamankan dua orang tersangka.
"Tersangka yang berhasil kami amankan dua orang yakni HS (37) warga Kota Metro dan AP (41) warga Trimurjo, Lampung Tengah," jelas Dennis mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan.
Dennis melanjutkan petugas melakukan penggerebekan terhadap dua orang kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat sehingga ditemukan barang bukti kejahatan narkoba. Kemudian, petuga melakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut dan diakui barang bukti adalah milik mereka.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Nakotika Golongan I jenis Sabu. Bruto 0.43 Gram dan satu buah HP Nokia warna hitam," katanya.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com