MOMENTUM, Metro--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Metro memberikan program relaksasi berupa keringanan tunggakan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keringanan biaya tunggakaan tersebut, khusus diperuntukkan kepada peserta JKN kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sebagai bentuk kepedulian di masa pandemi Covid-19.
"Segmen PBPU dan PPU, saat ini ada program keringanan pembayaran tunggakan iuran di tahun 2020 bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan di atas enam bulan, yang disebut sebagai program relaksasi iuran," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro Sudiyanti pada Harianmomentum.com, Kamis (10-9-2020).
Menurut Sudiyanti, untuk mengaktifkan status kepesertaan, peserta program JKN cukup membayar enam bulan tunggakan dan satu iuran bulan berjalan.
"untuk menjaga agar status peserta tetap aktif, bulan berikutnya peserta membayar satu bulan tagihan berjalan dan cicilan yang telah didaftarkan. Jika ada sisa tunggakan, bisa dilunasi dengan cara mencicil setiap bulan sesuai kemampuan keuangan masing-masing," jelasnya.
Melalui program relaksasi tersebut, BPJS menargetkan pelunasan tunggakan iuran peserta JKN bisa mencapai 95 persen.
"Sampai saat ini target kami baru mencapai 53 persen. Kami mengakui bahwa penyuluhan yang kami berikan kepada masyarakat masih terbilang manim.Karena itu, untuk peserta baru, kami pastikan ketika kartu anda aktif akan langsung dapat digunakan tidak perlu menunggu dahulu," terangnya.
Pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat melalui aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Care Center di 1500 400.
"Sedangkan untuk segmen Badan Usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan. Pendaftaran Program Relaksasi ini dibuka sampai dengan tanggal 25 Desember 2020, sedangkan batas waktu mencicil sampai dengan Desember 202," jelasnya. (**)
Laporan: Adipati Opie/Faisal
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com