Harianmomentum--Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkoba.
Tersangka berinisial OS (38) warga Muarajaya kelurahan Kotabumi Udik diringkus pada Kamis (17/8) dengan barang bukti 6 ampel ganja, 1 buah pirex, 1 bong, korek api gas, 5 buah pipet dan 1 buah jarum beserta uang tunai Rp 80 ribu.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Andri mengungkapkan penangkapan OS berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari situ pihaknya melakukan tindaklanjut terhadap informasi tersebut.
Kurang lebih dua minggu dilakukan penyellidikan dan akhirnya pada hari ini dilakukan penangkapan di rumah tersangka di Muara Jaya.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka OS ini berupaya mengelabui petugas dengan melarikan diri dan sembunyi di bawah kasur rumah tetangganya. Namun berkat kejelian anggota, tersangka berhasil kita tangkap, dan saat ini tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya, Jumat (18/8). (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com