MOMENTUM, Tanggamus--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akan menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam peraturan bupati itu, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriyansah Lubis, mengatur penerapan disiplin dan sanksi sosial terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu ditegaskan Lubis dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Tanggamus, Rabu (16-9-2020).
Penegakan perbup, kata dia, terkait dengan meningkatkan kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus yang hingga kini berjumlah 25 warga terjangkit virus Corona.
Hasil rapat Tim Gusus Tugas, kata dia, melahir Maklumat Gugus Tugas Nomor 01/02 Covid-19. Isinya antara lain, sosialisasi dan penegakan Perbub Nomor 55 Tahun 2020.
"Seluruh kegiatan keramaian dan kerumunan, baik yang dilakukan pemerintah daerah, institusi vertikal dan masyarakat, selama 14 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, 16 September 2020, sampai ditiadakan. Kegiatan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan melalui daring," katanya. Imbauan ini berlaku sampai ada ketentuan selanjutnya.
Pemkab Tanggamus mengimbau seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat agar meningkatkan kesadaran pentingnya kesehatan dan mematuhi Protokol kesehatan agar terhindar dari pandemi Covid-19 serta memutus mata rantai penyebaran, ucapnya.
Pada bagian lain, Lubis mengatakan, Satgas GTPP akan melakukan pressing kontak pasien 05/06 dengan rapid test dan swab kepada keluarga kontak dan membatasi interaksi sampai hasil tersebut diketahui. Kegiatan ini dilaksanakan pada 17 September 2020 dengan sasaran sekitar 500 pengunjung pasar dan warga di lingkungan pasien.
Menurut dia, Kabupaten Tanggamus saat ini masih masuk zona kuning Covid-19. "Bisa saja nanti berubah menjadi zona orange. Ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat," katanya.
Langkah lain untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19, dia menyebutkan, akan mengoptimalkan tenaga laboratorium kesehatan untuk pelaksanaan praktik dan swab.
Kemudian, memaksimalkan fungsi softlens untuk mendeteksi penyebaran di masyarakat dan fasilitas kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Tidak akan memberikan izin keramaian, mengoptimalkan tim gabungan dalam kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Pelaksanaan peribadahan di tempat ibadah mengikuti protokol kesehatan.
Pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dan untuk berperan dalam mensosialisasikan memakai masker cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
"Dengan kondisi ini, masyarakat agar meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan, selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak hindari kerumunan serta makan makanan yang bergizi, istirahat yang cukup, olahraga teratur dan tetap jaga kesehatan," jelasnya. (*)
Laporan: Galih/Ijal.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com