Harianmomentum--
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara menggerebek empat orang yang
tengah pesta narkoba jenis sabu di ruang rapat Komisi III DPRD setempat, Minggu
(20/8) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat
Narkoba Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi,
mengatakan keempat tersangka, dua orang diantaranya adalah pengedar dan dua
lainnya penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
“Empat
orang tersangka narkoba ini dua sebagai pengedar dan dua lainnya pemakai,
mereka ditangkap dengan TKP Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Kabupaten
Lampung Utara,” katanya.
Ia
menerangkan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan
penyelidikan oleh tim opsnal selama dua bulan terakhir maka pada hari Minggu 20
Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka
yang pada saat itu berada di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Lampung Utara.
Selanjutnya,
petugas juga menemukan barang bukti berupa, 3 paket sedang sabu, 10 paket kecil
sabu, 1 paket kecil sisa pakai sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik
klip, 4 unit HP, 1 buah bong, 2 buah centong, 1 buah pirex, 6 korek api gas, 1
buah slasiban, 1 buah lempengan alumunium dan uang tunai sebesar Rp233.000.
“Sementara
tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung
Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, masing-masing tersangka berinisial ME (41), RS (21), LS (23), dan ST (21) tahun.
Tersangka ME, warga Jalan Raden Intan Kelurahan
Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, RS warga Jalan Soekarno Hatta, Perumahan
Kantor DPRD Lampura, sedangkan LS adalah warga Simpang Alang-alang Desa Talang
Sebaris Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, dan ST berdomisili di
Menggala, jalur 2 Pemkab Tulangbawang, Kabupaten Tulangbawang. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com