Harianmomentum--Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) kurang transparan dalam implementasi
aturan kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Terutama terkait pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem
Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Sampai saat ini beberapa satuan kerja di Pemkab Pesibar belum
menginformasikan RUP barang dan jasa pada website resmi milik negara yang
berfungsi sebagai sarana penyiaran atau pengumuman informasi tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Ketua DPRD Pesibar Piddinuri menyangkan
kinerja satuan kerja yang belum memposting penggunaan anggaran dalam
portal website Inaprok.
“Harusnya transparan dong, jangan seolah-olah kocok bekem. Penguna anggaran
yaitu kepala satker harusnya bisa lebih paham ketransparanan penggunaan
anggaran,” kata Piddinuri, Senin (21/8).
Dia menerangkan, kewajiban mengumumkan RUP pada satuan kerja pemerintah
diatur dalam PeraturanPresiden (Perpres) Nomor: 54/2010 dan Perubahan Kedua
Perpres Nomor: 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dalam Perpers itu disebutkan, pengguna anggaran (PA) atau kepala dinas
wajib mengumumkan kegiatan satuan kerja yang dipimpinya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa pemkab setempat Abdul Halim berdalih belum adanya pengumuman RUP melalui website Inaprok, karena keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
“Pesisir Barat ini kan daerah otonomi baru. Jadi segalanya masih terbatas,
termasuk SDM (sumber daya manusia) yang memahami tata cara menyampaikan pengumuman
secara online. Kedepannya permasalahan SDM ini akan kita atasi melalui
bimtek (bimbingan teknis),” kata Abdul Halim. (ags)
Rekapitulasi RUP Tahun 2017 Pemkab Pesisir Barat
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com