Waykanan Terbitkan Perbup Netralitas ASN

Tanggal 07 Okt 2020 - Laporan - 694 Views
Rapat koordinasi jajaran Pemkab Wayakan membahas penerapan aturan netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykananan menerbitkan pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negera (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi jajaran Pemkab Waykanan yang dipimpin Penjabat sementara (Pjs) Bupati Mulyadi Irsan, Rabu (7-10-2020). Pedoman tersebut dituangkan melalui Peraturan Bupati Waykanan Nomor 800/901/V.02-WK/2020. 

"Setiap ASN harus tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada. ASN yang terlibat dalam kegiatan politik, terlebih mendukung salah satu calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Pjs Buypati Waykanan Mulyadi Irsan. 

Dia menerangkan, pedoman pengawasan netralistsa ASN itu, antara lain: larangan menghadiri kampanye atau sosialiasi pilkada, secara langsung atau pun melalui media sosial. Larangan foto bersama dengan pasangan calon kepala daerah, memperagakan simbol-simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah.

Selaian itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemeirntah yang terkait dengan tugas dan fungsi atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya, sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan. Larangan memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan pasangan calon kepala daerah.

"Saya minta seluruh ASN di lingkup Pemkab Waykanan dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada. Tugas kita adalah melaksanakan program pembangunan, melayani masyarakat dan membantu pelaksanaan pilakda sukses dan aman dari penularan covid-19, tanpa harus terlibat dalam kegiatan kampanye atau kepentingan politik terkait pilkada," tegasnya.

Mulyadi meminta kepada para kepala organisasi perangkat daerah dan pihak terkait lainya dapat mengawasi para stafnya agar tidak terlibat kegiatan politik dalam pilkada.

Turut hadir pada rakor tersebut: Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan  Saipul, para asisten dan staf ahli bupati setempat. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


BNPB Diminta Segera Tangani Masalah Banjir di ...

MOMENTUM, Mesuji -- Pemerintah Kabupaten Mesuji meminta Badan Nas ...


Kabupaten Mesuji Kembali Meraih WTP dari BPK ...

MOMENTUM, Mesuji -- Kabupaten Mesuji bersama 10 kabupaten/kota se ...


Gubernur Lampung Tandatangani Kesepakatan den ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menan ...


Delapan Pejabat Eselon II di Tanggamus Dimuta ...

MOMENTUM, Tanggamus--Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com