MOMENTUM, Gedongtatan--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kabupaten Pesawaran, M Nasir-Naldi Rinara.
Paslonkada nomor urut 01 itu, terbukti melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait aturan kampanye selama masa pandemi.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Abdul Muthalib saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Minggu (11-10-2020).
"Setelah kami melakukan rapat, berdasarkan keterangan dan dokumentasi yang ada, Bawaslu Pesawaran menyatakan pasangan M.Nasir-Naldi Rinara melakukan pelanggaran administrasi," kata Abdul Muthalib.
Ditambahkannya, dengan keputusan tersebut pihaknya memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pasangan M Nasir-Naldi Rinara.
Dalam surat peringatan bernomor 241/K.LA-07/PM.07.03.03/X/2020 yang ditandangani oleh ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, mdijelaskan bahwa Bawaslu setempat sudah melayangkan surat pencegahan pada 17 September, namun paslon 01 mengabaikan.
Tim paslonkada dengan jargon Bersinar itu tetap menggelar serangkaian mobilisasi massa, dan mengabaikan protokol kesehatan sebanyak tiga kali.
Tercatat, pelanggaran pertama pada 23-24 September, di pantai Mutun, Kecamatan Telukpandan dengan menggunakan bus Cendekia merah beratribut paslon Nasir-Naldi.
Selanjutnya pada 27 September, masyarakat Kecamatan Waykhilau dimobilisir menuju Desa Cimanuk, Kecamatan Waylima dengan menggunakan Bus yang terpasang spanduk Bersinar.
Terakhir pada 28 September, sebanyak tiga bus warga Pesawaran dimobilisasi ke pantai Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Kami dari Bawaslu meminta pasangan M Nasir-Naldi Rinara dapat menjalankan kegiatan politik sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak kembali melakukan pelanggaran," tegasnya.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran protokol kesehatan dimasa Covid-19 dan melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Kami meminta Paslon 01 untuk mematuhi peraturan pemerintah yang sudah diatur dalam pasal 88 E untuk tidak melibatkan anak-anak dan pasal 88 D tentang protokol kesehatan," sambungnya.
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com